TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PERKEBUNAN KELAPA KARENA ADANYA KECELAKAAN KERJA TERHADAP BURUH BORONGAN DI DESA AMBYARSARI KABUPATEN JEMBRANA, BALI
Abstract
Tanggung jawab pengusaha untuk para pekerja/buruh terjadi karena adanya suatu hubungan kerja, apabila hanya sebatas hubungan kerja borongan maka pemilik usaha tidak bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja yang menimpa pekerja/buruhnya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui hubungan kerja antara pemilik perkebunan dengan para buruh pemetik buah kelapa serta tanggung jawab dari pemilik perkebunan apabila terjadi kecelakaan kerja pada buruh pemetik kelapa di perkebunan kelapa Desa Ambyarsari, Kabupaten Jembrana. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, buruh pemetik kelapa termasuk dalam hubungan kerja borongan dikarenakan hanya sebatas pemberian upah sebesar Rp. 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah) per pohon. Apabila terjadi kecelakaan yang menimpa pekerja/buruh pemilik perkebunan seharusnya pemilik kebun tidak ikut bertanggungjawab dan menanggungnya, dikarenakan pekerja/buruh tersebut hanya hubungan kerja borongan.
Kata Kunci: Hubungan kerja, Pekerja borongan