PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA SETELAH TINDAKAN PHK AKIBAT DARI KEPAILITAN SUATU PERUSAHAAN
Abstract
Jurnal ini berlatarbelakang terhadap kelangsungan suatu perusahaan yang merupakan salah satu upaya untuk mencapai kelancaran dalam pembangunan perekonomian nasional Indonesia serta untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.Jurnal ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap buruh yang terkena PHK akibat kepailitan suatu perusahaan dan upaya kurator jika, perusahaan tidak dapat membayar pesangon tenaga kerja yang di PHK akibat kepailitan suatu perusahaan. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian normatif dan hukum primer sebagai acuan, meliputiundang-undang, keputusan pengadilan, ahli hukum serta pendapat dari para sarjana yang terkemuka. Kesimpulan dari penelitian ini yakni SesuaiKetentuan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 95 ayat (4) di tekankan untuk mendahulukan penjaminan hak-hak pekerja dan dalam Pasal 39 ayat 2 UU No 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU sudah menjelaskan untuk didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja harus dibayar terlebih dahulu dari pada utang yang lain sehingga dalam penyusunan jurnal ini terdapat kekaburan norma.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, PHK, Kepailit,