PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMBALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG
Abstract
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam di dalam laut, salah satunya adalah terumbu karang. Terumbu karang sebagai ekosistem yang dilindungi mengalami kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, termasuk ulah manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait dengan pengaturan mengenai penanggulangan kerusakan terumbu karang serta pertanggungjawaban pidananya terhadap pengembalian kerusakan terumbu karang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif, yang dikaji dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanggulangan terhadap kerusakan terumbu karang terdapat dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang ada berbagai upaya yang dapat dilakukan sebagai penanggulangan kerusakan terumbu karang. Agar kerusakan tidak berlanjut, harus adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pengembalian kerusakan terumbu karang yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan kepada pelaku pengrusakan terumbu karang diberikan penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda yang terdapat pada ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengembalian, Kerusakan, Terumbu Karang