PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN BARANG CACAT TERSEMBUNYI MELALUI INTERNET
Abstract
Di era globalisasi pada ini, sangat penting bagi konsumen untuk mengetahui bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan ketika berhubungan dengan produsen dalam melakukan transaksi perdagangan secara online apabila dipihak konsumen dirugikan maka konsumen dapat menuntut agar produsen mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami konsumen. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami perlindungan konsumen pada ruang lingkup produk cacat yang dibeli melalui transaksi internet dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban produsen terhadap barang–barang yang dipasarkan melalui Internet. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif.
Perlindungan konsumen atas produk cacat yang dibeli melalui transaksi internet berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Konsumen dapat mengajukan klaim ke produsen apabila terjadi cacat produk dan konsumen juga berhak mendapatkan suatu kompensasi akibat cacat produk tersebut. Dengan tingginya kemungkinan risiko dari transaksi jual beli melalui internet maka konsumen perlu meningkatkan ketelitian dan kehati-hatian serta bagi pihak produsen diharapkan dalam menentukan persyaratan yang mudah dipahami konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Transaksi melalui internet