TINDAK PIDANA ABORSI DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Maraknya pemidanaan kasus aborsi yang menimpa wanita yang mengalami kehamilan akibat perkosaan merupakan hal yang sangat memprihatinkan, pasalnya perempuan yang melakukan aborsi atas kehamilan akibat perkosaan juga memerlukan perhatian akan kondisi psikologisnya yang mengalami trauma mengenai peristiwa yang menimpanya. Tujuan adanya penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan aborsi menurut KUHP dan Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta untuk mengetahui pengaturan aborsi dalam pembaharuan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah adalah metode normative yang menggunakan penelitian kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. KUHP secara jelas melarang segala kegiatan aborsi baik bagi atas permintaan wanita itu sendiri maupun dengan bantuan orang lain yang dijelaskan dalam Pasal 346 sampai Pasal 349 KUHP dan perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pelaku aborsi atas kehamilan akibat perkosaan teradapat dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pengaturan aborsi diatur dalam Rancangan KUHP 2015 Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian Ketiga tentang Mempertunjukkan Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan Pasal 481 dan Bab XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa Bagian Kedua tentang Pengguguran Kandungan Pasal 586 sampai dengan Pasal 589 RKUHP 2015
Kata Kunci: Tindak Pidana, Aborsi, Pembaharuan Hukum Pidana