Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar

  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi
  • I Nyoman Darma Yoga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemulihan serta mengkaji dan menganalisa kendala dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Tipe Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemulihan korban tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar hanya terbatas pada upaya promotif dan Kejaksaan Negeri Denpasar terbatas pada upaya penuntutan terhadap perbuatan pelaku terorisme. Kedua Instansi ini memiliki wewenang yang terbatas dalam rangka upaya pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme. Hal ini harus diatasi oleh Negara, karena kedua lembaga ini mempunyai peran yang sangat penting untuk membantu upaya pemulihan kepada korban terorisme yang akan berkoordinasi juga dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar para korban mendapatkan  haknya dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
De Sola, Ralph. (1988). Crime Dictionary, New York : fact on file Publication.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.
Muladi. (2002). Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Habibie Center.
Mulford Adams, Lewis. (1954). Webster’s Unified Dictionary and Encylopedia, H.S. Stuttman. co.
Pasek Diantha, Made. (2016) Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta:Kencana.
Sinara, Obsatar, Prayitno Ramelan, & Ian Montratama. (2018). Terorisme Kanan Indonesia Dinamika Dan Penanggulangannya, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Susanto, I.S. (2011). Kriminologi, Yogyakarta: Genta Publishing.
Swardhana, Gde Made, & I Ketut Rai Setiabudhi. (2017). Kriminologi & Viktimologi, Tabanan: Pustaka Ekspresi.
Widodo Eddyono, Supriyadi. (2016). Minimnya Hak Korban dalam RUU Pemberantasan Terorisme : Usulan Rekomendasi atas RUU Pemberantasan terorisme di Indonesia (DIM terkait Hak Korban Terorisme), Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Widodo Eddyono, Supriyadi, Erasmus A. T. Napitupulu, Ajeng Gandini Kamilahh. (2016). Catatan Kritis Atas RUU Pemberantasan Terorisme Tahun 2016, Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Jurnal
Aji, Ahmad Mukri. (2013) “Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, I (1).
Ahmadi, Yasir. (2016). “Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Terorisme Yang Dilakukan Kelompok Radikal”, De Lega Lata, I (1), 234-263, doi: 10.30596/dll.v1i1.789
.
Alfath Tauhidillah, Muhammad. (2009) “Korban Sebagai Dampak dari Tindak Pidana Terorisme : Yang Anonim dan Terlupakan”, Jurnal Kriminologi Indonesia, V (II).
Ambarita, Folman P. (2018) "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme", Binamulia Hukum, 7 (2).
Firmansyah, Hery. (2011). “Upaya Penangulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia”, Mimbar Hukum, 23 (2), 376-393, doi: doi.org/10.22146/jmh.16193.
Hendriana, Rani. (2016) “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme : antara desiderata dan realita”, Jurnal Kosmik Hukum, 16 (1), 30-41, doi: 10.30595/kosmikhukum.v16i1.1273.
Iswanto, Wahyudi. (2015) “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Korban Terorisme”, Lex Crimen, IV (1), 235-241.
Prasatya, Didi. (2013). “Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorisme”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 3 (2).
Y, Ulfah K.& R.B Sularto. (2014). “Counter Terrorism Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan Terorisme Di Indonesia”, Jurnal Law Reform, 10 (1), 84-98, doi: 10.14710/lr.v10i1.12459.

Pidato Pengukuhan
Nyoman Serikat Putra Jaya. (2004). Pemberlakuan Hukum Pidana Secara Retroaktif Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dan Asas Keadilan (Suatu Pergeseran Paradigma Dalam Ilmu Hukum Pidana), Pidato Pengukuhan, UNDIP.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401 )
Published
2019-08-30
How to Cite
DARMADI, A.A. Ngurah Oka Yudistira; YOGA, I Nyoman Darma. Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme oleh Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Kertha Patrika, [S.l.], v. 41, n. 2, p. 125-140, aug. 2019. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/48249>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles