Peran Kejaksaan Dalam Upaya Asset Recovery Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Bali)
Abstract
Tindak pidana korupsi seringkali mengidentikkan terhadap suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi seringkali diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi. Upaya asset recovery di Indonesia dan dengan cara apa penindakan beserta peran kejaksaan dalam tindak pidana korupsi. Dalam penulisan jurnal ini permasalahan yang diangkat adalah bagaimana peran Kejaksaan dalam upaya asset recovery akibat tindak pidana korupsi, serta bagaimana kendala yang di hadapi oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui peran Kejaksaan dalam upaya asset recovery akibat tindak pidana korupsi dan bagaimana kendala yang di hadapi oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan upaya yang di lakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian ilmiah yang menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan antara norma dengan perilaku masyarakat (kesenjangan antara das Sollen dan das Sein atau antara the Ought dan the is atau antara yang seharusnya dengan senyatanya di lapangan). Obyek penelitian hukum empiris berupa pandangan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam penerapan hukum. Peran Kejaksaan dalam aseet recovery akibat tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.