KEBEBASAN HAKIM MENJATUHKAN PIDANA MINIMUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Hakim memiliki kebebasan untuk melakukan suatu penilaian berdasarkan pandangan serta keyakinannya untuk menentukan salah tidaknya terdakwa. hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta di dalam persidangan den melihat juga faktor-faktor yang meringankan atau memperberat. Dalam prakteknya, ada hakim yang sengaja memberikan putusan dibawah batas minimum dalam kasus tindak pidana korupsi. Permasalahan Hukum dalam penelitian ini mengenaipengaturan kebebasan hakim mengenai penjatuhan pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian normatif, dimana penelitian hukum yang berfungsi dengan meneliti buku-buku hukum yang berkaitan permasalahan serta penelitian ini ditunjang dengan data empiris yang berupa wawancara yang dilakukan penulis kepada para ahli hukum yang ahli dibidangnya.
Hasil penelitian menunjukan pengaturan kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara korupsi di bawah batas minimum khusus selain didasarkan pada kemandirian hakim yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juga harus mempertimbangkan asas keadilan baik keadilan moral maupun keadilan sosial, asas minimum pembuktian secara negative, itikad baik yang di miliki terdakwa, Peran dan kedudukan terdakwa, bukti-bukti yang meringankan atau memperberat terdakwa serta ditambah adanya keyakinan hakim.
Kata Kunci : Kebebasan, Hakim, Pidana Minimum Khusus, Tindak Pidana Korupsi