Tindak Pidana Judi Berkedok Tabuh Rah
Abstract
Pelaksanaan tabuh rah di Bali dipergunakan untuk kepentingan upacara agama Hindu, dalam pelaksanaannya tidak jarang mempergunakan uang sebagai taruhannya sehingga melanggar Pasal 303 KUHP, sedangkan Tabuh Rah adalah bagian dari rentetan upacara agama Hindu, karena Tabuh Rah sebagai upacara kurban yang dipersembahkan kepada Dewa, sedangkan Tajen adalah salah satu bentuk judi tajen yang dilakukan disaat diselenggarakan tabuh rah. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana akibat hukum tindak pidana judi berkedok tabuh rah dan upaya penanggulangannya. Tujuan dibuat jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui akibat hukum tindak pidana judi berkedok tabuh rah dan upaya penanggulangannya. Berdasarkan metode penelitian empiris yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini, menghasilkan analisis bahwa akibat hukum dalam pelaksanaan judi berkedok tabuh rah melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun atau dengan membayar denda maksimal sebanyak dua puluh lima ribu rupiah dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu upaya penanggulangan Preventif berupa penyuluhan terhadap masyarakat dan upaya penanggulangan Represif berupa menghukum para pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci : Tindak Pidana, Judi, Tabuh Rah