PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN SENJATA API DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata apiĀ di Indonesia. Jenis penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang diatur saat ini (Ius Constitutum), yakni dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api, yang dimana pada pasal 13 dalam UU tersebut, yang menyebutkan mengenai pencabutan izin dan perampasan senjata api bilamana terjadi penyalahgunaan, belum jelas pengaturannya atau dapat dikatakan terdapat kekaburan norma. Perlunya pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata api ini diatur dalam satu kodifikasi hukum berbentuk Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan bahwa, pengaturan tindak pidana penyalahgunaan senjata api yang diatur saat ini (ius constitutum) masih terdapat ketidakpastian hukum didalam pengaturannya. Selain itu, berbagai kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api yang terjadi selama ini seolah-olah menjadi penegas bahwa ketidakpastian hukum dalam pengaturan penyalahgunaan senjata api tersebut mengakibatkan terganggunya rasa aman publik.
Kata Kunci: Pembaharuan Hukum Pidana, Penyalahgunaan Senjata Api.