TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PEKERJA/BURUH TERKAIT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR
Abstract
Pekerjaan adalah salah satu kebutuhan manusia dengan tujuan memperoleh upah. Upah adalah imbalan atas tenaga yang dikeluarkan pekerja. Persoalan mengenai upah masih banyak terjadi sampai saat ini. Pekerja/buruh yang bersedia bekerja melebihi waktu jam kerja ia berhak memperoleh upah lembur, namun dalam beberapa kasus salah satunya pada karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dimana upah lembur pekerja tersebut lambat dibayarkan. Maka dari itu disini penulis mencoba membahas mengenai akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan keterlambatan pembayaran upah lembur terhadap pekerja/buruh dam upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja jika upah lemburnya tidak dibayarkan perusahaan. Dalam penulisan karya ilmiah ini metode yang digunkana yaitu metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukum yang diterima pelaku usaha terkait keterlambatan pembayaran upah lembur yaitu dapat dikenakan sanksi denda sesuai persentasi upah pekerja/buruh, sanski administratif apabila sudah diatur dalam perjanjian kerja dan uapaya hukum yang dapat ditempuh melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja/buruh apabila upah lembur tidak juga dibayarkan yaitu
melalui perundingan bipartit, konsiliasi dan arbitrase untuk mencapai mufakat, jika cara tersebut gagal dilakukan maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan hubungan Industrial setempat.
Kata Kunci: Pekerja; Upah Lembur; Kebijakan Pemerintah; Upaya Hukum