PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA MATI YANG DIJATUHKAN OLEH PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Abstract
Pidana mati merupakan sanksi pidana terberat yang dijatuhkan terhadap kejahatan yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan apabila seluruh hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi. Adapun permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah tekait pelaksanan pidana matidi Pengadilan Negeri Denpasar dan faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pidana mati. Tujuan penulisan ini adalah agar dapat memahami proses pelaksanaan pidana mati di Pengadilan Negeri Denpasar serta mengetahui faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati. Penulisan ini menggunakan metode hukum empiris yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan putusan eksekusi mati di Pengadilan Negeri Denpasar telah sesuai dengan PNPS No. 2 Tahun 1964 yang dilaksanakan dengan ditembak sampai mati dan dilakukan oleh regu Brigade Mobil yang dipimpin oleh Perwira. Faktor pendukung terlaksananya eksekusi mati beberapa diantaranya adalah pemenuhan hak-hak terpidana melalui pengajuan upaya hukum biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi serta kelengkapan sarana fasilitas dalam pelaksanaan pidana mati. Adapun Faktor penghambat pidana mati itu sendiri ialah yang pertama, dalam KUHAP tidak ada batas jangka waktu dalam pengajuan peninjauan kembali sehingga terpidana cenderung menunda hukumannya. Kedua, terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/2013 yang memungkinkan pengajuan PK dilakukan lebih dari satu kali. Ketiga, terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menghapus jangka waktu pengajuan permohonan grasi yakni satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kata Kunci: Pelaksanaan Putusan, Pidana Mati, Peradilan Umum, Peradilan Militer.