KAJIAN YURIDIS PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA ONLINE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan internet khususnya media online sangat digemari oleh masyarakat Indonesia, karena penggunaan media online lebih memudahkaan masyarakat untuk mencari informasi maupun berita dengan efektif dan efisien, tetapi tidak semua informasi atau berita yang terdapat dalam media online isinya benar atau dapat dipercaya, melainkan ada saja berita-berita bohong (hoax) yang tersebar didalamnya. Hoax adalah istilah untuk menggambarkan suatu berita bohong, fitnah, atau sejenisnya yang dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Pencegahan terhadap penyebaran berita bohong (hoax) di media online, diperlukan adanya sanksi pidana secara tegas yang dijatuhkan kepada pelaku. Ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebar berita bohong (hoax) berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) jis. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam proses pembuktian tindak pidana penyebar berita bohong (hoax) di media online, terdapat penambahan alat bukti. Alat bukti yang dimaksud menurut Pasal 5 UU ITE yakni Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya.
Kata kunci: Penyebaran Berita bohong (Hoax), Media Online, Hukum pidana Indonesia.