PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MENYUSUI ANAK SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN
Abstract
Kesempatan menyusui ASI eksklusif semestinya didapatkan oleh pekerja perempuan selama waktu kerja di tempat kerja. Pengusaha seringkali menganggap hal tersebut akan berimplikasi pada ekonomi biaya tinggi dan mengganggu iklim usaha, sehingga daya saing industri menjadi rendah. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja bagi pekerja perempuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Ditetapkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja bagi pekerja perempuan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja Wanita, Menyusui, ASI.