AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMAKAIAN LAMPU ISYARAT DAN/ ATAU SIRINE PADA KENDARAAN PRIBADI
Abstract
Makalah ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Pemakaian Lampu Isyarat Atau
Sirine Pada kendaraan Pribadi”. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan telah menjelaskan mengenai aturan pemakaian lampu isyarat
dan/atau sirine. Permasalahan yang timbul adalah masih terdapat banyak pelanggaran
terhadap pemakaian lampu isyarat dan/atau sirine pada kendaraan pribadi, serta akibat
hukum bagi pelanggarnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif. Pasal 59 dan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 telah secara jelas mengatur
pemakaian lampu isyarat dan/atau sirine. Pasal tersebut mengatur mengenai kegunaan
lampu isyarat dan/atau sirine, ketentuan jenis lampu isyarat dan/atau sirine, dan jenis
kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan/atau sirine, serta mengatur
mengenai akibat hukum terhadap pelanggaran pemakaian lampu isyarat dan/atau sirine.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah akibat hukum terhadap pelanggar ketentuan
tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No 22
Tahun 2009, pelanggar dikurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00.
Kata kunci : Akibat Hukum, Lampu Isyarat Dan/Atau Sirine, Kendaraan Pribadi