DASAR HUKUM KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PENETAPAN TERSANGKA
Abstract
Tulisan yang berjudul dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka ini dilaksanakan dalam mengetahui dasar hukum ditambahkannya kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan status tersangka pada seseorang dan latar belakang dilakukannya hal tersebut. Makalah ini ditulis dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan merujuk pada bahan pustaka yang dikaji melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil yang diperoleh melalui penulisan makalah ini adalah dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka yakni putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan
status tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan dan juga dalam amar putusannya bahwa Pasal 77 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang praperadilan tersebut tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hal yang melatarbelakanginya adalah penetapan status tersangka merupakan hasil akhir dari kegiatan penyidikan yang dilakukan yang tidak lain dan tidak bukan merupakan objek dari praperadilan.