LEGALITAS PLATFORM MEDIA SOSIAL YANG MERANGKAP SEBAGAI E-COMMERCE : KAJIAN TERHADAP TIKTOK SHOP BERDASARKAN PERMENDAG NOMOR 31 TAHUN 2023
Abstract
Penulisan ini bermaksud guna menganalisis pengaturan hukum yang berlaku terhadap TikTok Shop berdasarkan “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 sebagai kerangka regulasi untuk menilai apakah media sosial (TikTok) memenuhi aspek legalitas hukum dalam menjalankan peran ganda sebagai platform media sosial sekaligus e-commerce”. Penulisan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pemahaman mengenai legalitas dan regulasi dalam konteks perdagangan digital di Indonesia. Penelitian ini dibuat menggunakan metode hukum normatif, yang menelaah bahan hukum sekunder atau studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menunjukkan hasil bahwasanya TikTok Shop belum memperoleh izin usaha perdagangan elektronik dari Kementerian Perdagangan karena TikTok hanya terdaftar sebagai platform media sosial, bukan sebagai e-commerce. Dengan menggandeng dan mengakuisisi lebih dari 75% kepemilikan saham milik Tokopedia yang berizin sebagai e-commerce, TikTok Shop berhasil mengintegrasikan bisnisnya, membuat kedua platform tersebut tergabung dalam satu aplikasi yang sama dan dapat kembali beroperasi secara sah dengan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Kata Kunci: Regulasi hukum, Tiktokshop, E-Commerce, Permendag Nomor 31 Tahun 2023
ABSTRACT
The purpose of this study is to analyse the legal regulation applicable to TikTok Shop based on the “Regulation of the Minister of Trade No. 31 of 2023 as a regulatory framework to assess whether social media (TikTok) meets the legal aspects in carrying out its dual role as a social media platform as well as e-commerce”. This article is expected to contribute significantly to the understanding of legality and regulation in the context of digital commerce in Indonesia and provide more effective policy recommendations for regulating similar platforms in the future. This research is made using a normative legal method, which examines secondary data or literature studies with a statute approach. This research shows that TikTok Shop has not obtained an e-commerce business licence from the Ministry of Trade because TikTok is only registered as a social media platform, not as e-commerce. By cooperating with and acquiring more than 75% of Tokopedia's shareholding, which is licensed as an e-commerce platform, TikTok Shop successfully integrated its business, making both platforms part of the same application and able to resume legal operations by making a positive contribution to the growth of the digital economy in Indonesia.
Key Words: Legal regulation, Tiktokshop, E-Commerce, Permendag Nomor 31 Tahun 2023