PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA MAGANG YANG TIDAK MEMPEROLEH HAK UANG SAKU SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Tujuan artikel ini disusun untuk mengetahui persyaratan serta hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan dan peserta pemagangan dan menganalisis perlindungan hukum bagi peserta magang yang tidak memperoleh hak uang saku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditinjau dari “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.” Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif, bahan hukum primer dan sekunder, dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, hasil penelitian menunjukkan bahwa “penyelenggara pemagangan memiliki hak untuk memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan dan memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang serta berkewajiban untuk membimbing, memenuhi hak, dan memberikan uang saku kepada peserta pemagangan.” Selain penyelenggara, peserta magang juga memiliki hak dan kewajiban. “Peserta magang memiliki hak memperoleh bimbingan, pemenuhan hak, dan memperoleh uang saku serta berkewajiban untuk mentaati perjanjian, mengikuti program magang sampai selesai, mentaati tata tertib, dan menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.” Merujuk dengan adanya hak menerima uang saku dari penyelenggara pemagangan kepada peserta magang, maka jika hal ini dilanggar, penyelenggara tersebut telah melanggar perjanjian yang sudah dibuat oleh kedua pihak. “Perjanjian tersebut menjadi dianggap tidak sah dan status peserta pemagangan akan berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.”
Kata Kunci: Pemagangan, Uang Saku, Perjanjian Magang
ABSTRACT
The purpose of this article was compiled to find out the requirements as well as the rights and obligations of apprentice organizers and apprentice participants and to analyze the legal protection for apprentices who do not receive allowance following the provisions of the laws and regulations reviewed by “the Law of the Republic of Indonesia Number 13 of 2003 concerning Manpower and Regulations of The Minister of Manpower of the Republic of Indonesia Number 6 of 2020 on Domestic Apprenticeship Organizing.” This study uses normative legal research methods, primary and secondary legal materials, and statute and conceptual approaches. Based on statutory regulations, the research results show that "apprenticeship organizers have the right to utilize the work results of apprenticeship participants and enforce apprenticeship rules and agreements and are obliged to guide, fulfil rights, and provide allowance to apprenticeship participants." Apart from the organizers, interns also have rights and obligations. "Intern participants have the right to receive guidance, fulfil their rights, and receive an allowance and are obliged to comply with the agreement, follow the internship program until completion, obey the rules and regulations, and maintain the good name of the internship organizer." Referring to the right to receive an allowance from the apprenticeship organizer for the apprentices if this is violated, the organizer has violated the agreement that both parties have made. "The agreement will be deemed invalid, and the status of the apprentice participant will change to that of an employee of the company concerned."
Key Words: Apprenticeship, Allowance, Apprentice Agreement