PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL ONLINE SHOP (SELLER) DENGAN PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN COD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Kemudahan yang ada dari kemajuan internet yakni dengan dapat dilakukannya transaksi jual beli tanpa harus bertatap muka yang disebut sebagai belanja daring. Kegiatan jual beli menggunakan media online yang sekarang menjamur tidak hanya mendatangkan keuntungan. Namun dapat juga mendatangkan kerugian baik bagi pihak pelaku usaha maupun pelanggan. Beragamnya sistem pembayaran yang disajikan salah satunya melalui sistem pembayaran COD kini menyebabkan banyak kerugian bagi pemilik usaha dikarenakan perilaku buruk pembeli. Dalam kasus pelaku usaha yang mengalami kerugian masih sedikit sekali aturan yang mengatur dan menjamin hak-hanya sekaligus tindakan seperti apa yang dapat dilakukan. Oleh karena itu, perlu tindak lanjut dari UU Perlindungan Konsumen yang selanjutnya dapat mengatur bagaimana mekanisme lanjutan ketika penjual mengalami kerugian yang disebabkan oleh pembeli.