PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi perlindungan hukum atas hak tersangka berdasarkan KUHAP dan upaya perlindungan hak-hak tersangka melalui mekanisme praperadilan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh tersangka yang gagal memberangkatkan Jemaah umroh dalam proses penyidikan dalam kasus ini hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam perkara pidana apabila ditinjau dari KUHAP adalah untuk segera diperiksa perkaranya,hak bebas memberikan keterangan, hak untuk mendapatkan juru Bahasa, hak untuk mendapat bantuan hukum, hak untuk didampingi penasehat hukum secara cuma-cuma, hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan hak-hak lainnya sesuai KUHAP.