PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

  • Made Supartha Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Gde Made Swardhana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi perlindungan hukum atas hak tersangka berdasarkan KUHAP dan upaya perlindungan hak-hak tersangka melalui mekanisme praperadilan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh tersangka yang gagal memberangkatkan Jemaah umroh dalam proses penyidikan dalam kasus ini hak-hak tersangka untuk memperoleh perlindungan hukum pada tingkat penyidikan dalam  perkara pidana apabila ditinjau dari KUHAP adalah  untuk segera diperiksa perkaranya,hak bebas memberikan keterangan, hak untuk mendapatkan juru Bahasa, hak untuk mendapat bantuan hukum, hak untuk didampingi penasehat hukum secara cuma-cuma, hak untuk mengajukan saksi yang meringankan dan hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-29
How to Cite
SUPARTHA, Made; SWARDHANA, Gde Made. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 896-906, mar. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/99207>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i04.p16.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>