KEDUDUKAN AHLI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA

  • Ketut Wahyu Prasetya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Gde Made Swardhana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Proses pembuktian dalam hukum acara pidana di Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting, karena setiap orang tidak beralah sebelum adanya putusan pengadilan. Maka pembuktian sebagaimana termuat dalam KUHAP memiliki peranan yang sangat penting untuk membuat terang sehingga hakim menjadi yakin untuk membuat putusan. Adapun salah satu alat bukti dalam KUHAP ialah ahli. Maka menjadi penting untuk membahas siapa saja yang dapat menjadi ahli dalam pembuktian. Setiap orang yang mempunyai keahlian atau pengetahuan khusus, yang mana keahlian dan pengetahuan khususnya itu mempunyai hubungan dengan suatu perkara tertentu yang dapat menjadikan perkara itu terang, berhak memberikan keterangan ahli. Sedangkan dibidang kedokteran yang berhak memberikan keterangan ahli adalah ahli kedokteran kehakiman, sedangkan dokter lainnya yang bukan ahli kedokteran kehakiman kalau diberikan secara tertulis adalah alat bukti surat dan kalau diberikan secara lisan di persidangan adalah alat bukti keterangan saksi. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas kedudukan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam hukum acara pidana di Indonesia baik secara teoritis maupun praktek. Sehingga yang diperlukan adalah interprestasi hukum yang akan dilakukan dengan metode hukum normatif. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli dapat membuat terang suatu peristiwa pidana, jadi keterangan ahli dapat sebagai alat bukti yang meyakinkan Hakim. Yang dapat dipakai ahli pada pemeriksaan dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah setiap orang yang mempunyai keahlian atau pengetahuan khusus, yang mana keahlian dan pengetahuan khususnya itu mempunyai hubungan dengan suatu perkara tertentu yang dapat menjadikan perkara itu terang, berhak memberikan keterangan ahli.


The process of proof in criminal procedural law in Indonesia has a very important position, because everyone does not act before a court decision is made. So the evidence as contained in the Criminal Procedure Code has a very important role to make clear so that the judge becomes convinced to make a decision. One of the pieces of evidence in the Criminal Procedure Code is an expert. So it becomes important to discuss anyone who can be an expert in proof. Everyone who has special expertise or knowledge, whose special expertise and knowledge has a relationship with a particular case which can make the case clear, has the right to provide expert testimony. Meanwhile, in the field of medicine, the one who has the right to provide expert testimony is an expert in judicial medicine, while other doctors who are not judicial medicine experts if given in writing are documentary evidence and if given orally at court is evidence of witness testimony. This study aims to clarify the position of the expert as one of the evidences in criminal procedural law in Indonesia, both theoretically and practically. So what is needed is a legal interpretation that will be carried out by the normative legal method. From this research, the information given by an expert can make a criminal event, so the expert's statement can be used as evidence to convince the Judge. What can be used by an expert in an examination in criminal procedural law in Indonesia is anyone who has special expertise or knowledge, in which his expertise and special knowledge are related to a certain case which can make the case clear, has the right to provide expert testimony.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-05-21
How to Cite
PRASETYA, Ketut Wahyu; SWARDHANA, Gde Made. KEDUDUKAN AHLI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 4, p. 31-41, may 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/73066>. Date accessed: 26 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>