Quo Vadis Kriminalisasi Perilaku Hubungan Seksual Sesama Jenis (Homoseksual) di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum bagi kaum homoseksual dan kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa negara Indonesia belum memberikan penegasan terhadap eksistensi homeseksual di Indonesia. Mengenai kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis di Indonesia merupakan salah satu sarana penal dari kebijakan kriminal. Kriminalisasi mengacu pada aspek teoritis, sosiologis, yuridis, serta aspek HAM. Pada dasarnya kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis bukan bertujuan untuk memenjara kaum homoseksual karena diperlukan “unsur paksaan” di dalam rumusan Pasal 420 ayat (1) Konsep KUHP 2019.
Kata Kunci: Homoseksual, Kebijakan Kriminal, Kriminalisasi.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the legal certainty for homosexual and criminalization of same-sex sexual intercourse. This study uses a normative legal research method with a statute approach and conceptual. The results of the study show that Indonesia has not confirmed the existence of homesexual in Indonesia.Regarding the criminalization of same-sex sexual intercourse in Indonesia is one of the legal instruments by criminal policy. The criminalization refers to theoretical aspects, sociological aspects, juridical aspects and human rights aspect. Basically, the criminalization of same-sex sexual intercourse is not aiming to criminalize the homosexual community because it requires “coercion factor” in the Article 420 paragraph (1) draft of Indonesia’s Penal Code.
Key Words: Homosexual, Criminal Policy, Criminalization.