LAYANAN EQUITY CROWDFUNDING DI INDONESIA: ANTARA BISNIS, HUKUM DAN INOVASI
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui perkembangan pengaturan dari equity crowdfunding serta mengetahui dan memahami perkembangan dan tantangan equity crowdfunding dalam penyelenggaraan urun dana baik dari segi bisnis maupun hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan Teknik kepustakaan dan kemudian data yang dikumpulkan dan diolah dianalisis secara deskriptif-evaluatif. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan hasil sebagai berikut, pertama pengaturan equity crowdfunding mengalami beberapa perubahan dimulai dari POJK No. 37/POJK.04/2018 yang kemudian digantikan oleh POJK Nomor 57/POJK.04/2020. Kedua, equity crowdfunding mengalami perkembangan menjadi security crowdfunding. Kemudian di masa yang akan datang berpotensi berkembang menjadi crowdsourcing namun belum memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraannya sampai saat ini.
ABSTRACT
The purpose of writing this article is to find out the regulatory development of equity crowdfunding and to know and understand the development and challenges of equity crowdfunding in the implementation of crowdfunding both from a business and legal perspective. The method used in writing this article is a normative legal research method with a statutory approach and a concept approach. The legal materials used in this research are primary and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials uses library techniques and then the data collected and processed are analyzed descriptively-evaluatively. From the research conducted, the following results were obtained, first, the equity crowdfunding regulation underwent several changes starting from POJK No. 37 / POJK.04 / 2018 which was later replaced by POJK Number 57 / POJK.04 / 2020. Second, equity crowdfunding has developed into security crowdfunding. Then in the future it has the potential to develop into crowdsourcing but does not yet have a legal basis for its implementation to date.