KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PERIZINAN PEMBANGUNAN SARANA AKOMODASI PARIWISATA DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Tujuan studi ini untuk menganalisa mengenai sumber kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata di Kabupaten Badung. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil penelitian studi ini menunjukan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung disebutkan mengenai Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Badung yaitu dengan menyusun ketentuan umum Peraturan Zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dan arahan sanksi. Salah satu perizinan yang diterapkan untuk pengendalian pembangunan sarana akomodasi pariwisata diatur dalam Pasal 2 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2014.
The purpose of this study was to analyze the source of authority of Badung Regency to control the construction of tourism accomodation fasilities in Badung Regency. The writing is done using normative legal research methods, with the type of approach namely the statue approach and analytical and conceptual approach. The result of this study in The Spatial plans of Badung regency mentions that the authority of the government of Badung Regency in the implementation of control of space utilization in Badung Regency includes arranging general provisions of Zoning Regulations, requirements of permit, provision of incentives and disincentives and guidance of sanctions. One of the permits that are applied to control the construction of tourism accommodation facilities is regulated in section 2 of Regent’s Decree No. 36 year 2014.