REGULASI HUKUM CRYPTOCURRENCY DAN PENCEGAHAN TINDAK PENYALAHGUNAANNYA DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini ditulis dan dibuat dengan tujuan untuk mengkaji legalitas dan regulasi hukum di Indonesia mengenai cryptocurrency. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, dengan menggunakan pendekatan perUndang-Undangan. Hasil dari penulisan jurnal ini mengindikasikan bahwa peraturan yang menjamin kepastian hukum terkait keberadaan cryptocurrency, secara nasionalltelah diatur oleh BAPPEBTI, dalam Peraturan BAPPEBTI No.5 Tahun 2019 dan juga Peraturan BAPPEBTI No.11 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya di lapangan sudah cukup efektif dalam mengawasi mata uang kripto yang ada dengan melakukan pemeriksaan khusus paling sedikit sekali di dalam satu tahun.
ABSTRACT
This journal was written and created with the aim of studying the legality and legal regulations in Indonesia regarding cryptocurrency. The type of research used is normative legal research, using a statutory approach. Some results of writing this journal indicate that regulations that guarantee legal certainty regarding the existence of cryptocurrency, nationally have been regulated by BAPPEBTI, in BAPPEBTI Regulation No. 5 of 2019 and also BAPPEBTI Regulation No. 11 of 2022. In its implementation in the field, it has been quite effective in supervising existing cryptocurrencies by carrying out special checks at least once a year.