Kedudukan Kreditur Terhadap Jaminan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Akibat Perceraian
Abstract
Tujuan dari Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai harta bersama yang belum dibagi akibat adanya perceraian yang dijadikan objek jaminan kredit dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan bank sebagai kreditor yang memberikan kredit dengan jaminan harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari studi menunjukkan bahwa (1) Diperlukannya persetujuan dari salah satu pihak apabila ingin menggunakan harta bersama, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. (2) Pemberian kredit oleh Pihak Bank dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dan berdasarkan prinsip 5C agar tidak terjadinya produk perjanjian kredit yang cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum. Akibat hukum dari pembebanan jaminan atas harta bersama yang diperoleh selama melangsungkan perkawinan dengan tanpa adanya persetujuan dari salah satu pihak atas kredit adalah dapat dibatalkannya (voidable/ vermetig) perjanjian jaminan tersebut.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.