PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEBOCORAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS DI KOTA DENPASAR)

  • A.A. Ngurah Oka Yudistira Darmadi
  • Nyoman Satyayudha Dananjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan pengetahuan mengenai perlindungan hukum secara umum serta langkah konkret bagi korban serta yang data pribadinya bocor. Penelitian ini disusun menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian dilakukan di Kantor legalpartner.id, Asosiasi Profesional Perlindungan Data Indonesia, dan Kantor Advokat di Denpasar. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Data primer yang dikumpulkan dalam bentuk hasil wawancara dengan beberapa informan. Teknik penentuan informan tersebut menggunakan penentuan sampel secara sengaja (purposive sampling). Sedangkan, data sekunder terbagi atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data-data penelitian dikumpulkan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian diolah secara kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan umum data pribadi didasarkan pada ketentuan pada Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kewajiban pemerintah tersebut kemudian diderivasikan melalui beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, langkah konkret yang dapat diambil oleh korban ketika datanya bocor adalah dengan memilih jalur hukum yang disediakan berupa penanganan perkara pada ranah perdata, administratif, dan/atau pidana sesuai jalur hukum yang dipilih korban atau dengan kata lain pengajuan perkara tersebut dilakukan secara litigasi atau non litigasi.


This study aims to find out and provide knowledge about legal protection in general as well as concrete steps for victims and whose personal data is leaked. and the Advocate's Office in Denpasar. The data used in this study are primary data and secondary data. Primary data collected in the form of interviews with several informants. The technique of determining the informants uses purposive sampling. Meanwhile, secondary data is divided into primary, secondary, and tertiary legal materials. The research data were collected using observation, interview, and documentation techniques. The data that has been collected is then processed qualitatively. The results of the study show that the general protection of personal data is based on the provisions of Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The government's obligations are then derived through several laws and regulations in Indonesia. In addition, a concrete step that can be taken by the victim when the data is leaked is to choose the legal route provided in the form of handling cases in the civil, administrative, and/or criminal domains according to the legal route chosen by the victim or in other words the submission of the case is carried out by litigation or non-litigation.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-11
How to Cite
DARMADI, A.A. Ngurah Oka Yudistira; DANANJAYA, Nyoman Satyayudha. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEBOCORAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS DI KOTA DENPASAR). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 1118-1130, apr. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/97921>. Date accessed: 19 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i05.p13.
Section
Articles