PENGATURAN MENGENAI KEWAJIBAN NOTARIS UNTUK MELEKATKAN SIDIK JARI PENGHADAP DALAM MINUTA AKTA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewajiban notaris dalam melekatkan lembaran sidik jari penghadap pada minuta akta berdasarkan UUJN dan akibat hukum terhadap kedudukan akta dan notaris yang tidak melakukan pembubuhan sidik jari para penghadap pada minuta akta berdasarkan UUJN. Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut: (1) Notaris bebas untuk menggunakan penafsiran manapun mengenai metode mana yang akan dipakai dan bebas untuk menentukan pembubuhan sidik jari atau tanda tangan; dan (2) Dalam UUJN tidak ada satu pasal yang menyebutkan akta Notaris yang tidak dilekatkan sidik jari dapat terdegradasi ataupun menurunkan sifat akta Notaris menjadi akta di bawah tangan, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (11) UUJN.
The purpose of this study is to identify and analyze the obligation of a notary to affix the appearers fingerprint sheet to the minutes of the deed based on the Notary Act and the legal consequences of the deed as well as position of the deed when the notary who did not affix the fingerprints of the appearers to the minutes of the deed. This article use a normative legal research where the assessment of the applicable laws and regulations is carried out by using secondary data as the main data. Based on the research results, the following conclusions formulated: (1) Notary are free to use any interpretations regarding which method will be used and free to determine the affixing of fingerprints or signatures; and (2) In Notary Act, there is no article states that a Notary Deed which not attached with the appearers fingerprint sheet can be degraded its nature as an underhand deed due to what is confirmed in Article 16 paragraph (11) of the Notary Act.