MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA BODY SHAMING
Abstract
Body shaming atau penghinaan terhadap citra tubuh merupakan bentuk penghinaan yang apabila dilakukan dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan mental illness. Terdapat dua jenis Body shaming, yaitu secara langsung diatur dalam Pasal 315 KUHP dan tidak langsung yang diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Terjadinya penumpukan kasus body shaming yang ditempuh melalui jalur penal menyebabkan adanya pertentangan dari tiga asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga memerlukan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penegakkan hukum pada perkara tindak pidana body shaming, dan menelaah dan menformulasikan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana penghinaan terhadap citra tubuh (body shaming) dapat ditempuh melalui mediasi penal. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah metode penilitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan untuk menjawab permasalahan. Penegakkan hukum body shaming mengacu kepada KUHAP sesuai dengan penegakkan hukum pidana pada umumnya, dan mediasi penal sebagai bentuk restorative justice dapat diterapkan berlandaskan Surat Edaran Kapolri No. SE / 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan sistem Criminal Court Disputes Resolutions.
Kta kunci: Body shaming, Mediasi Penal, Restorative justice