Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Waarmerking Surat Di Bawah Tangan
-
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian surat perjanjian di bawah tangan yang didaftarkan oleh Notaris dan pertanggung jawaban notaris terhadap surat dibawah tangan yang dibukukan dengan mendaftarkan dalam buku khusus di tinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dimana dilakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan data sekunder sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dirumuskan kesimpulan yaitu : (1) Pasal 15 ayat (2) huruf b UUJN dalam implementasinya belum terlaksana secara maksimal dikarenakan banyak masyarakat yang belum memahami bahwa Notaris tidak berwenang untuk membantu merancang surat dibawah tangan yang di waarmerking; dan (2) Tanggung jawab terhadap surat di bawah tangan yang pembuatannya dibantu oleh Notaris dan di warmeking yaitu Notaris tidak dapat dimintai pertanggung jawaban baik secara personal dan jabatannya.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.