NON FUNGBLE TOKEN (NFT) SEBAGAI INVESTASI DITINJAU DARI UDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL

  • Christin Atika Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan NFT di Indonesia dan untuk mengetahui kejelasan hukum dari sebuah investasi digital karya seni khususnya NFT art sebagai sebuah produk investasi ditinjau dari UU Penanaman Modal. Metode penelitian yuridis normative dipergunakan dalam penelitian ini. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa di Indonesia masih belum memiliki undang-undang secara khusus yang mengatur hal tersebut, pemerintah telah melakukan upaya dengan adanya siaran pers dan membentuk kajian. Namun keduanya tidak menjelaskan mengenai pengaturan NFT sebagai sebuah produk investasi. Peraturan yang berlaku di Indonesia untuk mewadahi sebuah investasi adalah Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal tetapi, dalam undang-undang tersebut tidak mengatur mengenai investasi digital. Dalam Undang-Undang Modal didefinisikan sebagai aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. Penulis telah menelaah pengertian tersebut dan menelaah dua poin penting. Yang dimaksud bentuk lain yang bukan uang tidak dijelaskan dalam Undang-undang namun menurut para ahli hal itu dapat berupa uang tunai (fresh money), keterampilan, goodwill, hak paten atau merk, masin, tehnologi, benda, barang, tenaga kerja bahkan hak menikmati suatu barang. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai ekonomis adalah barang yang dapat memberikan manfaat atau pendapatan secara ekonomi bagi penggunanya. Karena para pemilik NFT hanya memegang sebuah sertifikat digital maka hal tersebut tidak terdapat dalam syarat bentuk lain daripada uang, dalam segi nilai ekonomis nilai pada NFT tidaklah stabil lantaran dipengaruhi oleh banyak faktor. Oleh karena itu, penyebutan NFT sebagai sebuah investasi tidaklah tepat karena tidak memenuhi pengertian tersebut.


ABSTRACT


This investigation was conducted to explore NFT regulations in Indonesia and explore the legal clarity of an investment in digital art, especially NFT art as an investment product in terms of the Investment Law. This research used normative judical method. In conclusion this research tell in Indonesia there are no specific regulations for NFT, but the government has made efforts by issuing press releases and making an examination. However, both of them didn't explain NFT as an investment product. The regulation applies in Indonesia to accommodate investment in Undang-Undang No 25 Tahun 2007 concerning investment, but this regulation does not regulate digital investment. In that regulation, capital is assets that can be money or other non-money assets owned by an investor which has economic value. The author has examined this notion and get two important points. First, that is meaning of other forms that are not money is not explained in that regulation, but according to several sources, it could be cash (fresh money), skills, goodwill, patents or brands, machinery, technology, objects, goods, labor and even the right to enjoy an item. And second, the meant economic value is goods that can provide economic benefits or income for their users. Because NFT owners only hold a digital certificate, this cannot be found in the definition of other than money. In terms of economic value, NFT is unstable because there are many influencing factors. Therefore, the term NFT as an investment is not appropriate because it does not fulfill this definition.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-08-23
How to Cite
ATIKA, Christin; YUSTISIA UTAMI, Putu Devi. NON FUNGBLE TOKEN (NFT) SEBAGAI INVESTASI DITINJAU DARI UDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 11, p. 2549-2559, aug. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/97315>. Date accessed: 27 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i11.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>