PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN TANAH

.

  • Komang Deva Aresta Saskara Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Pasek Eka Wisanjaya Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui mengenai penguasaan fisik bidang tanah yang diperuntukkan untuk tanah pekarangan maupun tanah pertanian serta luas penguasaan fisik bidang tanah apakah terbatas dengan luas tertentu atau tidak.  Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini yakni metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah sawah maupun pertanian sama-sama dapat didaftarkan haknya, khususnya pembuktian hak lama. Bila kita melihat pada Undang-Undang No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada bab 1 “Ketentuan Umum” pasal 1 ayat 2 dan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 pada pasal 9 ayat 1 tentang obyek pendaftaran tanah serta Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Bab II pasal 16 yang dimana dalam aturan-aturan tersebut sudah dijelaskan bahwa tanah sawah/pertanian dapat didaftarkan haknya. Penguasaan fisik bidang tanah yang digunakan sebagai lahan pertanian maupun hak guna usaha akan dibatasi luas tanah untuk hak miliknya dan pemilik tanah bertempat tinggal harus dalam satu kecamatan bersama tanah pertaniannya. Luas tanah yang digunakan sang pemilik tanah sebagai hak usaha sedikitnya 5 hektar dan maksimal 25 hektar dan menggunakan batas paling lama waktunya 25 tahun dan pada perusahaan 35 tahun.


The purpose of writing this article is to determine the physical control over land parcels designated for yards or agricultural land and the extent of physical control over the land parcels, whether limited to a certain area or not. The method used in writing this article is a normative research method. The results showed that both rice fields and agricultural land could be registered, especially those proving old rights. If we look at Law Number 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Food Agricultural Land in chapter 1 "General Provisions" article 1 paragraph 2 and also referring to Government Regulation Number 24 of 1997 in article 9 paragraph 1 concerning objects of land registration and Basic Regulations. Agrarian Principles in Chapter II article 16 which states that the right to rice / agricultural land can be registered. Physical control over parcels of land used as agricultural land or use rights is limited to the area of land that is owned by the owner and the land owner who resides in the same sub-district along with his agricultural land. The land area used by the land owner as a business right is at least 5 hectares and a maximum of 25 hectares and uses a maximum time limit of 25 years and the company is 35 years.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-04-09
How to Cite
ARESTA SASKARA, Komang Deva; WISANJAYA, I Gede Pasek Eka. PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDAFTARAN TANAH. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 6, p. 961-972, apr. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/64181>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i06.p05.
Section
Articles