Standar Identifikasi dan Verifikasi Notaris dalam Mengenali Pengguna Jasa Notaris yang Telah Melakukan Bedah Plastik Estetika
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis standar identifikasi dan verifikasi bagi Notaris dalam mengenal pengguna jasa yang telah melakukan bedah plastik estetika dan kekuatan pembuktian akta Notaris, jika tidak mampu mengidentifikasi dan memverifikasi pengguna jasa bersangkutan. Metode penelitian dalam penulisan menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar identifikasi dan verifikasi Notaris dalam mengenal pengguna jasa yang telah melakukan bedah plastik estetika adalah dengan menjalankan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UUJNP, Pasal 2 dan 7 Permenkumham PMPJ, disertai dengan surat keterangan medis yang menjelaskan alasan diambilnya tindakan medis tersebut, untuk mendukung dan melindungi Notaris dalam menuangkan komparisi para komparan. Kekuatan pembuktian akta Notaris terhadap Notaris yang tidak mampu mengidentifikasi dan memverifikasi pengguna jasa yang telah melakukan bedah plastik estetika adalah, terdegradasi sebagai akta di bawah tangan. Urgensi dilaksanakannya penelitian ini karena belum adanya aturan komprehensif standar identifikasi dan verifikasi Notaris dalam mengenal pengguna jasa yang telah melakukan bedah plastik estetika.