DONOR SPERMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk meninjau kepastiaan hukum terkait pengaturan donor sperma dalam perspektif hukum di Indonesia. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Saat ini menurut perspektif hukum Indonesia donor sperma merupakan jenis inseminasi buatan yang belum di atur dengan jelas di Indonesia sehingga masih belum memungkinkan. Akibat hukum yang timbul terhadap anak yang terlahir dari donor sperma tidak memungkinkan memperoleh status sebagai anak sah. Berdasarkan status tersebut atas hak mewaris dan keperdataannya tidak dapat diperoleh.
The purpose of this study is to examine the legal certainty about regulation of donor sperm from legal perspective in Indonesia. This study uses a normative legal method with a statute approach and conceptual approach. Currently, according to the perspective of Indonesian law, sperm donation is a type of artificial insemination that has not been clearly regulated in Indonesia, so it is still not possible. The legal consequences that arise for children born from sperm donors do not allow them to obtain status as legitimate children. Based on this status, inheritance and civil rights cannot be obtained.