PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK YANG MENJADI PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA SERTA PENANGGULANGANNYA

  • Komang Ayu Kencana Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji pertanggung-jawaban pidana  anak yang menjadi pelaku dan korban perbuatan pidana serta penanggulangannya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan objek kajian terpusat pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil studi menunjukkan dalam Pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa diversi diutamakan dalam proses penyelesaian anak yang berkonflik dengan hukum. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa diversi pada anak bisa dilakukan apabila perbuatan pidana yang anak lakukan diancam dengan penjara di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, untuk itu maka pembunuhan sebagai salah satu perbuatan pidana yang berat tidak dapat dilakukan diversi. Perlindungan hukum tetap diberikan kepada anak sesuai Pasal 81 ayat (2), “anak dijatuhkan pidana penjara ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa” dan pada ayat (6), “pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun, apabila perbuatan pidana yang dilakukan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup”, namun Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengatur bagaimana pertanggung-jawaban pidana anak yang menjadi pelaku dan korban perbuatan pidana, untuk itu peran hakim penting dalam memberikan hukuman yang tepat kepada anak yang melakukan tindak pidana berat dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Kejahatan yang dilakukan anak dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, untuk itu upaya penanggulangan yang dapat digunakan adalah kebijakan dengan bentuk represif (suatu penanggulangan pidana setelah terjadinya suatu kejahatan dengan melakukan penegakan hukum kepada pelaku) dan bentuk preventif (suatu penanggulangan pidana yang dilakukan sebelum perbuatan pidana terjadi dengan cara menanggulangi faktor-faktor penyebab kejahatan).


The purpose of this study is to examine criminal responsibility for children who are perpetrators and victims of criminal acts and how to overcome them. This study uses a normative legal research method with the object of study centered on the Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System. The results of the study show that Article 5 paragraph (3) of the Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System states that diversion is prioritized in the process of resolving children in conflict with the law. Article 7 paragraph (2) states that diversion to children can be carried out if the criminal act committed by the child is punishable by imprisonment of under seven years and not repetition of the crime, for this reason murder as one of the serious crimes cannot be diversified. Legal protection is still given to children in accordance with Article 81 paragraph (2), "the child is sentenced to imprisonment of ½ (half) of the maximum imprisonment for adults" and in paragraph (6), "the sentence imposed is a maximum imprisonment of ten years, if the criminal act committed is punishable by death or life imprisonment”, however, The Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System does not regulate how the criminal responsibility of children who are perpetrators and victims of criminal acts, for that the role of judges is important in giving appropriate sentences to children who commit serious crimes with the facts in court. Crimes committed by children are influenced by internal and external factors, for this reason prevention efforts that can be used are policies in the form of repressive forms (a crime handling after a crime has occurred by enforcing law against the perpetrator) and preventive forms (a prevention of crimes carried out before criminal acts occur by overcoming the factors that cause crime).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-08-11
How to Cite
UTAMI, Komang Ayu Kencana; HARIYANTO, Diah Ratna Sari. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK YANG MENJADI PELAKU DAN KORBAN TINDAK PIDANA SERTA PENANGGULANGANNYA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 10, p. 1750-1761, aug. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/70022>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i10.p03.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)