SANKSI PIDANA PEMISKINAN SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dari studi ini untuk memahami pengaturan dari sanksi pidana pemiskinan dalam penanggulangan tindak korupsi di Indonesia dan mengetahui bagaimana kajian sanksi pidana pemiskinan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Metode yang dipakai dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang memfokuskan kepada norma hukum positif dengan pendekatan instrument hukum atau produk hukum (The Statue Approch). Sanksi pidana pemiskinan tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang manapun akan tetapi eksistensi dan pengaturan mengenai aspeknya dapat dilihat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023. Pengaturan dari Sanksi pidana terhadap koruptor yang ada dinilai belum dapat membuat efek jera bagi koruptor maka dibutuhkan kebijakan dan peraturan lain yang tegas untuk mengatur mengenai sanksi pidana pemiskinan koruptor sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat.