PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK UNTUK KEPENTINGAN EKONOMI

  • I Made Windhu Dharmaja Widiatmika Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum bagi anak dibawah umur, dampak yang diakibatkan dari eksploitasi anak dan bagaimana pemidanaan bagi orang yang melakukan dan mengeksploitasi anak dibawah umur. Jurnal ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif,  yaitu  suatu penelitian hukum kepustakaan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual dan juga pendekatan perundang-undangan. Biasanya penelitian hukum normatif juga dikatakan penelitian perpustakaan, studi dokumen, atau penelitian hukum doktriner dimana memiliki sumber yang diperoleh melalui bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan Pengaturan perlindungan terhadap anak korban Tindak Pidana Eksploitasi Anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dalam pasal 76I dan dalam perlindungan terhadap korban anak berhak mendapatkan dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berhak mendapatkan pendidikan menimba ilmu pengetahuan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan terbebas dari pengucilan. Kemudian, pelaku Tindak Eksploitasi Anak mendapatkan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2014 pada pasal 88 dengan sanksi maksimal 10 tahun penjara.


This writing aims to determine legal protection for minors, the impact resulting from child exploitation and how to punish people who commit and exploit minors. This journal uses the method of normative legal research, namely a legal research of literature. This research also uses a conceptual approach as well as a statutory approach. Usually normative legal research is also called library research, document study, or doctrinal legal research which has sources obtained through primary legal materials as well as secondary legal materials. The results of this study indicate that the arrangements for the protection of child victims of the Crime of Child Exploitation are regulated in Law no. 35 of 2014 in article 76I and in the protection of child victims have the right to be able to live, grow, develop, and have the right to get education to gain knowledge, as well as get protection from violence and be free from exclusion. Then, the perpetrators of the Act of Exploitation of Children receive sanctions in accordance with existing laws, namely Law Number 35 of 2014 in article 88 with a maximum sanction of 10 years in prison.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-03-30
How to Cite
DHARMAJA WIDIATMIKA, I Made Windhu; HARIYANTO, Diah Ratna Sari. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK UNTUK KEPENTINGAN EKONOMI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 948-958, mar. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/80119>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i04.p20.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)