PERLINDUNGAN TERHADAP ONDEL-ONDEL DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA

  • Anak Agung Istri Widya Prabarani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Ayu Dian Sawitri Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan terhadap ondel-ondel berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan mengkaji pengaturan berkaitan dengan pemanfaatan ondel-ondel secara komersial dalam perspektif hak cipta. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif mengingat belum adanya aturan mengenai pemanfaatan EBT secara komersial dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statutory approach), pendekatan konsep (conceptual approach) serta pendekatan analisis (analytical approach). Hasil studi menunjukkan bahwa Ondel-ondel yang merupakan salah satu kesenian khas Betawi dapat diklasifikasikan sebagai EBT. Pengaturan terkait pemanfaatan EBT secara komersial ditemukan dalam UU Pemajuan Kebudayaan yang mengatur bahwa dalam hal industri besar dan/atau pihak asing yang akan melakukan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dari Menteri.


 


This paper aimed to analyze the protection of ondel-ondel based on the provisions of Law Number 28 of 2014 and examine the regulations relating to the commercial use of ondel-ondel in a copyright perspective. This paper used a normative legal research method considering that there are no rules regarding the commercial use of TCE in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The approach used in this research is a statutory approach, a conceptual approach and an analytical approach. The results of the study indicated that Ondel-ondel which is one of the typical Betawi arts can be classified as TCE. Regulations related to the commercial use of TCE are found in the Law for the Advancement of Culture which stipulates that in the case of large industries and/or foreign parties wishing to use the Objects of Cultural Advancement for commercial purposes, they are required to have a permit for the Utilization of Objects of Cultural Advancement from the Minister.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-17
How to Cite
WIDYA PRABARANI, Anak Agung Istri; DIAN SAWITRI, Dewa Ayu. PERLINDUNGAN TERHADAP ONDEL-ONDEL DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 2846-2856, dec. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/88543>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i12.p14.
Section
Articles