PERLINDUNGAN HUKUM SUBYEK DATA PRIBADI KHUSUSNYA NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN PADA KARTU TANDA PENDUDUK KETIKA TERJADI PERETASAN
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan mengetahui perlindungan hukum subyek data pribadi khususnya NIK dalam KTP jika terjadi kebocoran data serta untuk menganalisa pengaturan lembaga pengawas pelindungan data pribadi di indonesia. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini mempergunakan penelitian hukum normatif, pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan secara konseptual. Kebocoran data pribadi seperti NIK dalam KTP merupakan kejahatan hasil dari peretasan data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. UUD NRI 1945 menjamin secara konstitusional mengenai perlindungan data pribadi yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28G dan Pasal 28H. Pemerintah turut serta menjaga data pribadi warga negaranya, bentuk partisipasi negara untuk menjaga keamanan data pribadi yaitu dengan membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Kelembagaan pengawasan data pribadi sudah diatur dalam BAB IX pada Pasal 58 ayat (1) sampai ayat (5) UU PDP menentukan bentuk pelaksanaan pelindungan data pribadi yang dilakukan secara kelembagaan.
ABSTRACT
The writing of this journal has the aim of knowing the legal protection of personal data subjects, especially the population identification number in the identity card if there is a data leak and to analyze the regulation of supervisory institutions for personal data protection in Indonesia. The research method in writing this journal uses normative legal research, the approach uses a statutory approach and a conceptual approach. Leakage of personal data such as the Population Identification Number in the Identity Card is a crime resulting from hacking personal data that can be misused by irresponsible parties. The 1945 Constitution guarantees constitutionally the protection of personal data as regulated in Article 28G and Article 28H. The government participates in protecting the personal data of its citizens, a form of state participation to maintain the security of personal data is by forming a personal data protection supervisory institution. The institution of personal data supervision has been regulated in CHAPTER IX in Article 58 paragraph (1) to paragraph (5) of the PDP Law which determines the form of implementation of personal data protection carried out institutionally.