PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT PEMAKAIAN ZAT BERBAHAYA (MERKURI) DIKALANGAN ANAK MUDA
Abstract
Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mempelajari serta memahami, bagaimana pertanggung jawaban produsen terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam memakai salah satu produk kosmetik masker organik yang mengandung zat berbahaya serta meningkatkan pengetahuan tentang hukum dikalangan warga negara terutama mengenai hukum Perlindungan Konsumen. Studi ini mempergunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini ialah konsumen memiliki hak untuk mendapatkan keselamatan dan keamanan didalam menggunakan barang/jasa konsumen memiliki hak mendapatkan penjelasan informasi tepat serta jujur tentang keadaan produk/dan jasa yang selaras dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan produsen bisa memberikan tanggung jawab dengan memberi kompensasi pada konsumen karena imbas dari kerugian yang ditimbulkan oleh produk dari pelaku bisnis yang selaras dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Masker Organik, Konsumen ABSTRACT The purpose of writing this article is to study and understand how producers are responsible for consumers who experience losses in using one of the organic mask cosmetic products that contain harmful substances and increase knowledge about law among citizens, especially regarding consumer protection law. This study uses a descriptive normative method. The result of this research is that consumers have the right to obtain safety and security in using goods/services, consumers have the right to obtain accurate and honest information about the state of products/and services in line with Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Meanwhile, producers can provide responsibility by compensating consumers because of the impact of losses caused by products from business actors which are in line with Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Keywords: Legal Protection, Organic Mask, Consumer