KONTEN TIKTOK SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA: PERSPEKTIF HAK CIPTA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penulisan penelitiam ini adalah untuk mengetahui apa syarat yang harus dipenuhi sebuah konten tiktok untuk bisa dilakukan untuk membantu pembiayaan para pelaku ekonomi kreatif dan bagaimana penentuan valuasi konten tiktok sesuai dengan PP No. 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Metode penelitian normatif akan digunakan di dalam penulisan penelitian ini. Metode yang digunakan di dalam penulisan penelitian ini merupakan studi dokumen dengan memakai sumber-sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan dan/atau dokumen-dokumen penunjang yang berhubungan dengan topik yang diteliti. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa masih banyak kekaburan tentang pengaturan hak cipta khususnya hak cipta konten video tiktok untuk dijadikan sebagai objek jaminan. Peraturan perundang-undangan sendiri sudah menentukan berbagai syarat untuk hak cipta konten tiktok dijadikan objek jaminan, tetapi ada beberapa syarat dasar yang menurut para ahli harus dipenuhi, tidak bisa dipenuhi oleh hak cipta konten video tiktok. Tentang proses valuasinya pun diatur di dalam peraturan perundang-undangan masih ambigu dan belum menyediakan cara valuasi secara teknis dan mendetail. Ditambah dengan tidak tersedianya lembaga pemerintah yang secara khusus bertugas untuk melakukan proses valuasi hak cipta konten video tiktok ini juga menjadi salah satu hambatannya.
Kata Kunci: Objek Jaminan, Hak Cipta, Konten Tiktok
ABSTRACT
This research is to find out the requirements needed for a tiktok video copyright to be used as collateral to help financing the creative economics and the valuation processaccording to government regulation No. 24 of 2022 about the implementation of the act no. 24 of 2019 about the creative economics. The normative law research is used in this research. This method is a document research using legal sources material such as the legislation and other documents related to this topic. This research shows that’s there are still lot obscurities about the regulations regarding the tiktok video copyright as collateral. The legislation itself regulates few requirements, but there are few requirements according to the experts that can’t be fullfiled. About the valuation process is also regulated in the legilatons, but there is a obscurity about the detail and the technic, and there is no government institution that specifically do the valuation of a copy right.
Keywords: Collateral, Copy Right, TikTok Content