PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR BARU ATAS PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) SECARA SEBAGIAN MENURUT HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait syarat-syarat sahnya pengalihan piutang (Cessie) berdasarkan hukum perdata di Indonesia serta perlindungan hukum bagi kreditor baru atas pengalihan piutang (Cessie) secara sebagian menurut hukum kepailitan di Indonesia. Studi ini menggunakan penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa kreditor baru tetap dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada debitor namun kreditor awal yang masih memiliki sebagian dari piutang tidak dapat dianggap sebagai kreditor lainnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Kata Kunci: Cessie; Kepailitan; Kreditor.
ABSTRACT
This study aims to determine and analyze the legal requirements for the transfer of receivables (Cession) based on civil law in Indonesia as well as legal protection for new creditors for the transfer of receivables (Cession) in part according to bankruptcy law in Indonesia. This study uses normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that new creditors can still submit a bankruptcy application to the debtor, but initial creditors who still own part of the receivables cannot be considered other creditors to fulfill the provisions of Article 2 paragraph (1) of the Bankruptcy Law and PKPU.
Keywords: Cessie; Bankruptcy; Creditor.