SANKSI KEBIRI : BAGAIMANA PENGATURAN HUKUM DI INDONESIA ?
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi kebiri dalam sudut pandang yuridis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tujuan sanksi pidana kebiri kimia untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberikan efek jera terhadap pelaku, dan untuk mencegah tindakan kekerasaan seksual kedepannya. Akhirnya penelitian ini menyarankan, agar pemerintah tegas dalam mengambil keputusan tentang pidana kebiri ini apalagi sekarang banyak terjadi kekerasan seksual terhadap anak, dan kekerasan seksual ini begitu meresahkan banyak pihak. Jika dilihat dari teori pemidanaan kebiri kimia ini bisa dilakukan yang bertujuan untuk memberikan efek jera supaya pelaku tidak melakukan lagi kekerasan seksual.
This study aims to analyze the sanction of castration from a juridical point of view. This research is a normative legal research. Based on the results of the study, it can be concluded that the purpose of chemical castration is to overcome the phenomenon of sexual violence against children, to provide a deterrent effect on perpetrators, and to prevent acts of sexual violence in the future. Finally, this research suggests that the government should be firm in making decisions regarding the crime of castration, especially now that there is a lot of sexual violence against children, and this sexual violence is very troubling to many parties. If viewed from the theory of chemical castration, this can be done with the aim of providing a deterrent effect so that the perpetrator does not commit sexual violence again.