KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT TERHADAP PUTUSAN HAKIM TERKAIT BARANG BUKTI
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan menganalisis kewenangan hakim pengawas dan pengamat terhadap putusan hakim terkait barang bukti. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar kewenangan hakim pengawas dan pengamat dalam pelaksanaan pengawasan putusan hakim dapat dilihat pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pada Pasal 55 ayat (1) UU kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan SEMA No. 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat. Kewenangan hakim pengawas dan pengamat dalam melakukan pengawasan putusan yang terkait barang bukti dapat dilihat pada Pasal 55 ayat (1) UU kekuasaan Kehakiman bahwasanya hakim wasmat memiliki kewenangan untuk wajib mengawasi pelaksanaan isi putusan. Bunyi putusan itu sendiri tidak hanya menyangkut terhadap putusan kepada terdakwa saja tetapi juga mengatur tentang putusan terhadap barang bukti. Oleh karenanya hakim pengawas dan pengamat memiliki kewenangan untuk mengawasi barang bukti agar dapat diperoleh kepastian hukum pelaksanaan putusan hakim sebagaimana bunyi amar putusan.
This study aims to analyze the authority of the supervisory and observer judges regarding the judge's decision regarding evidence. The type of research used is normative legal research. The results of this study indicate that the basic authority of supervisory and observer judges in the implementation of oversight of judge decisions can be seen in several provisions of laws and regulations such as in Article 55 paragraph (1) of the Law on Judicial Power, the Criminal Procedure Code (KUHAP) and SEMA No. . 7 of 1985 concerning Instructions for the Implementation of the Duties of Supervisory and Observer Judges. The authority of supervisory and observer judges in supervising decisions related to evidence can be seen in Article 55 paragraph (1) of the Law on Judicial Powers that wasmat judges have the authority to be obliged to supervise the implementation of the contents of decisions. The verdict itself does not only concern the defendant's decision but also regulates the decision on evidence. Therefore the supervisory and observer judges have the authority to supervise evidence so that legal certainty can be obtained for the implementation of the judge's decision as stated in the verdict.