PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PADA SITUS BELANJA ONLINE SHOPEE TERKAIT KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG

  • Putu Anggina Agistya Budiardianti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan karya ilmiah ini adalah mendapatkan pengetahuan bagaimana perlindungan kosumemen terhadap jasa pengiriman barang khususnya ketika negosiasi perbelanjaan yang terdapat di laman belanja online shopee berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. serta proses penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam transaksi online tersebut. Metode yang dipakai saat menyelesaikan karya ilmiah kini yakni menetapkan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual untuk mengkaji permasalahannya. Bahan hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer yang mencakup beragam macam peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, dan bahan hukum sekunder yang mencakup bahan bacaan seperti buku dan jurnal ilmiah yang relevan dengan masalah dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee memberikan perlindungan kepada konsumen yang melakukan transaksi dengan menyediakan akomodasi laporan pembeli via layanan obrolan shopee sekarang, email dan juga layanan call center. Shopee sebagai perantara biasa akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Tetapi jika mediasi tidak menemui hasil yang mufakat maka pihak yang diberati dapat memerkarakan melewati Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 


 


The purpose of this scientific work is to gain knowledge on how to protect consumers against goods delivery services, especially when negotiating shopping on the shopee online shopping page based on the Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. and Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection. as well as the settlement process in the event of a default in the online transaction. The method used when completing scientific work now is to establish a normative legal research method that uses a statutory approach, a conceptual approach to examine the problem. The legal materials used are primary legal materials which cover various kinds of legislation and jurisprudence, and secondary legal materials which include reading materials such as books and scientific journals that are relevant to the problem in research. The results show that Shopee provides protection to consumers who make transactions by providing accommodation for buyer reports via the Shopee chat service now, email and also call center services. Shopee as an ordinary intermediary will follow up on complaints submitted by mediating between the two parties. However, if the mediation does not reach a consensus, then the party concerned can file a lawsuit through the Consumer Dispute Settlement Agency.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-17
How to Cite
BUDIARDIANTI, Putu Anggina Agistya; UTAMI, Putu Devi Yustisia. PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PADA SITUS BELANJA ONLINE SHOPEE TERKAIT KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 2857-2866, dec. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84507>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i12.p15.
Section
Articles