PELANGGARAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL OLEH INVESTOR ASING DALAM MENANAMKAN MODALNYA DI INDONESIA
Abstract
Penulisan artikel bertujuan untuk menelaah peraturan perizinan penanaman modal asing di Indonesia serta menganalisis akibat hukum pelanggaran perizinan penanaman modal oleh investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Metode yang dipergunakan untuk menulis artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang–undang dan analisis konsep hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi dokumen, yang hasilnya akan disajikan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait pengaturan perizinan penanaman modal asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal yang mana mengatur investor asing dalam menanamkan modalnya harus berbadan hukum Perseroan Terbatas. Adapun perseroan terbatas penanaman modal asing dalam menanamkan modalnya harus memiliki izin berusaha yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021. Izin berusaha tersebut berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang disesuaikan dengan tingkatan risiko kegiatan usaha, yang menjadi faktor penentu dari jenis perizinan yang diperlukan. Dalam hal investor asing yang didapati melanggar perizinan, akan menimbulkan akibat hukum berupa sanksi administrasi yang disesuaikan dengan klasifikasi tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
ABSTRACT
The purpose of this article is to examine the regulation of foreign investment licensing in Indonesia and to analyze the legal consequences of violations of investment licensing by foreign investors in investing their capital in Indonesia. The method used to write this article uses normative legal research methods with a statutory approach and analysis of legal concepts. Legal materials are collected using document study techniques, the results of which will be presented in a qualitative descriptive manner. The results of the research state that the regulation of foreign investment licensing in Indonesia is regulated in the Investment Law, which regulates that foreign investors must be legally incorporated as Limited Liability Companies when investing their capital. As for Foreign Investment Limited Liability Companies, in investing their capital, they must have a business permit as regulated in Investment Coordinating Board Regulation Number 4 of 2021. The business permit is in the form of a Risk-Based Business Licensing which is adjusted to the level of risk of business activities, which is the determining factor in the type of licensing required. required. In the event that a foreign investor is found to have violated a permit, there will be legal consequences in the form of administrative sanctions which are adjusted to the classification of the level of the violation committed.Â