PERLINDUNGAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKAAN DATA NASABAH DALAM PRINSIP KERAHASIAAN BANK
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah penyimpan dalam hal pegawai bank atau orang perseorangan dengan sengaja melanggar prinsip kerahasiaan bank yang mengakibatkan kerugian materiil. Penelitian ini juga akan menyelidiki sanksi yang dikenakan kepada individu atau entitas yang melanggar prinsip kerahasiaan bank, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pendekatan dilakukan dengan yuridis normatif, mengutamakan informasi primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan terkait. Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008, telah dibentuk layanan pengaduan nasabah sebagai penanganan kasus-kasus pelanggaran terhadap kerahasiaan data nasabah. Sebagaimana diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sudah tanggung jawab bank untuk mengganti rugi atas kerugian yang dialami nasabah akibat pelanggaran ketentuan kerahasiaan bank, seperti pengungkapan informasi nasabah secara tidak sah.
ABSTRACT
This research aims to indetify that the law provides protection for deposit customers in case bank employees or individuals deliberately violate the principles of confidentiality, resulting in material losses. This research will also investigate sanctions imposed on individuals or entities who violate the principles of bank secrecy, as outlined in Law No. 4 of 2023 on the Guidance and Reinforcement of the Financial Sector. The approach is normative juridical approach, prioritizing primary information originating from related laws and regulations. According to Bank Indonesia Regulation Number 10/10/PBI/2008 a customer complaint services have been established to handle cases of the confidentiality of customer data. As regulated in Article 1365 of the Civil Code (Civil Code), it’s the bank’s responsibility to compensate for losses experienced by customers due to violations of bank confidentiality provisions, such as unauthorized disclosure of customer information.