PERAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA BERKAITAN DENGAN PREDATORY PRICING DALAM BISNIS LAYANAN ONLINE FOOD DELIVERY
Abstract
Tujuan penulisan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana keterkaitan layanan online food delivery dengan indikasi predatory pricing dalam persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkaitan dengan predatory pricing dalam layanan online food delivery, dimana penelitian permasalahan ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta studi kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa layanan online food delivery tidak terindikasi praktek persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam aspek predatory pricing karena promo yang digunakan untuk mempromosikan bisnis yang dijalani saja. Dalam hal ini KPPU tetap memiliki peran dalam mengawasi dan menegakkan hukum kegiatan usaha agar terciptanya persaingan usaha yang sehat.
The purpose of this writing is to find out how online food delivery services are related to indications of predatory pricing in unfair business competition and how law enforcement is carried out by Business Competition Supervisory Commision (KPPU) related to predatory pricing in online food delivery services, where research on this problem is made using normative juridical research methods as well as literature studies (library research). The results of this study indicate that online food delivery services do not indicate unfair business competition practices, especially in the aspect of predatory pricing because promos are used to promote the business being undertaken. In this case KPPU still has a role in supervising and enforcing the law on business activities in order to create fair business competition.