HAK - HAK PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN KARENA PENGGABUNGAN USAHA (MERGER)

  • I Kadek Yoga Arya Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum pekerja/buruh pada perusahaan yang telah melakukan merger serta untuk mengetahui hak-hak apa saja yang diperoleh oleh pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada perusahaan yang melakukan merger. Menggunakan metode penelitian normatif, berdasarkan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa status hukum para pekerja pada perusahaan yang telah melakukan merger adalah tidak berakhir secara otomatis. Meskipun demikian, karena adanya penggabungan perusahaan maka akan terjadi peleburan posisi kerja. Hal itu dapat menyebabkan terjadinya PHK kepada pekerja dalam perusahaan yang melakukan merger. Pekerja yang mengalami PHK pada perusahaan merger memiliki hak-hak yang masih melekat dimana hak pekerja ini berbeda menurut kondisi pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara lain apabila PHK terjadi dengan alasan pekerja tidak lagi bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja dengan perusahaan merger dan apabila PHK terjadi karena perusahaan yang melakukan penggabungan perusahaan atau merger tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerjanya dengan pekerja.


The purpose of this research is to find out the legal status of workers in companies that have done the merger and to find out what rights are obtained by workers who experience Termination of Employment (PHK) in companies that carry out the merger. Using the normative research method, based on the Law on Limited Liability Companies and the Law on Manpower, it is stated that the legal status of workers in companies that have carried out the merger does not end automatically. However, due to the merger of companies, there will be a merger of work positions. This can lead to termination of employment or what is known as layoffs for workers in the merged company. Workers who experience layoffs at the merged company have inherent rights where the rights of these workers differ according to the conditions of termination of employment that occur, among others, if the layoffs occur on the grounds that the employees are no longer willing to continue working with the merger company and if the layoffs occur because of the company those who carry out the merger of companies or are not willing to continue their working relationship with employees.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-17
How to Cite
ARYA PUTRA, I Kadek Yoga; SARJANA, I Made. HAK - HAK PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN KARENA PENGGABUNGAN USAHA (MERGER). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 8, p. 1443-1452, june 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/64209>. Date accessed: 30 dec. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p16.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>