PEMENUHAN HAK PEKERJA ATAS KELEBIHAN WAKTU KERJA PADA SAYAN POINT RESTAURANT
Abstract
Tujuan yang penulis ingin capai dalam jurnal ini adalah untuk mengkaji hak yang seharusnya diperoleh oleh pekerja yang melebihi batas waktu kerja dan mengkaji berbagai faktor yang menyebabkan sulitnya pemenuhan hak atas pekerja yang melebihi batas waktu kerja. Penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni melakukan pengamatan terhadap suatu peraturan perundang–undangan yang ada terhadap pelaksanaan suatu aturan dalam masyarakat. Hasil penelitian pada Sayan Point Restaurant menunjukkan bahwa beberapa ketentuan terkait pemenuhan hak pekerja atas kelebihan waktu kerja belum terpenuhi penggunaan perintah tertulis, pemberian makan saat lembur. Faktor penghambat terhadap pelaksanaan pembayaran upah lembur yang tidak diberikan serta pemberian makan saat lembur yang lebih dari 3 jam, pemilik restoran dan pekerja kurang mengetahui mengenai adanya pengaturan tersebut.
The purpose of the author want to achieve in this journal is to examine the rights that should be obtained by workers who exceed the work time limit and examine various factors that make it difficult to fulfill the rights to workers who exceed the work time limit. This research journal uses an empirical method that is observing an existing legislation regarding the implementation of a rule in society. The results showed at Sayan Point Restaurant that several provisions related to the fulfillment of workers' rights to excess work time had not yet been met the use of written instructions, feeding on overtime. Obstacles to the implementation of payment of overtime wages that are not given as well as feeding overtime for more than 3 hours, restaurant owners and workers are less aware of the regulation.